Makkah dan Madinah, juga Masjidil Haram & Ka'bah, sejak dulu telah didokumentasikan lewat media visual yang menjadi pelengkap bagi penelitian sejarah Islam.
Aturan penempatan akomodasi ini telah diatur oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam bentuk Keputusan Dirjen PHU Nomor 214 tahun 2024.
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda melihat potensi finansial yang besar dan alat kontrol politik pada aktivitas haji yang dilakukan muslim di Nusantara.