tirto.id - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, mengatakan jemaah haji harus mengetahui penempatan lokasi akomodasi hotelnya masing-masing yang berada di Makkah dan Madinah.
Aturan penempatan akomodasi ini telah diatur oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam bentuk Keputusan Dirjen PHU Nomor 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M. Keputusan ini terbit pada 2 Mei 2024.
"Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syamaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M," kata Subhan Cholid di Jakarta, dikutip Kamis (9/5/2024).
Untuk diketahui, jemaah haji kloter pertama bakal diberangkatkan pada 12 Mei 2024. Sebelum keberangkatan kloter pertama ini, petugas haji dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah diberangkatkan untuk menemani para jemaah nanti di tanah suci.
Di Makkah, Subhan melanjutkan, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yaitu: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG).
Jemaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal. Sementara jemaah asal Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal.
"Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah," sebut Subhan.
"Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh kepala daerah kerja masing-masing daerah," tandasnya.
Berikut daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:
A. Syisyah
1. Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
2. Embarkasi Batam/BTH: Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
4. Padang/PDG: Sumatera Barat, Bengkulu
5. Medan/KNO: Sumatera Utara
5. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
6. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
B. Raudhah
1. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
2. Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG DKI Jakarta, Banten, Lampung
C. Jarwal
1. Jakarta (Bekasi)/JKS: Jawa Barat
2. Kertajati/KJT: Jawa Barat
3. Banjarmasin/BDJ: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
4. Palembang/PLM: Sumatera Selatan, Bangka Belitung
4. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
D. Misfalah
1. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
2. Aceh/BTJ: Aceh
E. Rea Bakhsy
1. Balikpapan/BPN: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara
2. Lombok/LOP: Nusa Tenggara Barat
3. Medan/KNO: Sumatera Utara
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Fahreza Rizky