Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 hari ini Selasa (18/6/2019).
Saat menjawab gugatan kubu Prabowo-Sandi di MK, Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran netralitas Polri dan BIN di Pilpres 2019.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf turut menjawab tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal PHPU dalam gugatannya.
Tim kuasa hukum KPU menilai link berita tidak bisa dijadikan bukti sengketa Pemilu. Sebab, dasar hukum sengketa Pemilu 2019 tidak mengatur link sebagai dasar berita.
MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.