Tim hukum Jokowi-Ma'ruf turut menjawab tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal PHPU dalam gugatannya.
Tim kuasa hukum KPU menilai link berita tidak bisa dijadikan bukti sengketa Pemilu. Sebab, dasar hukum sengketa Pemilu 2019 tidak mengatur link sebagai dasar berita.
MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Yusril mengkritik langkah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang meminta bantuan ke LPSK. Dia curiga langkah itu untuk memunculkan kesan bahwa saksi-saksi BPN terancam.
Yusril menyatakan Tim Hukum Jokowi-Maruf sudah menyiapkan eksepsi yang isinya meminta MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.