Menuju konten utama

LBH PSI Mulai Terlihat di Gedung MK

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka untuk mendengarkan putusan uji materi atas batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

LBH PSI Mulai Terlihat di Gedung MK

tirto.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka untuk mendengarkan putusan uji materi atas batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Terlihat empat orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI juga mulai menaiki lantai 2 Gedung MK menuju ruang sidang utama, salah satunya yaitu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo.

Hari ini, majelis hakim MK membacakan putusan atas gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Gedung MK.

Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).

Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.

Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.

Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto