Menuju konten utama

Massa Berkaos Foto Gibran Mulai Terlihat Jelang Putusan MK

Jumlah massa pengunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023), semakin bertambah jelang dibacakannya putusan uji materi atas batas minimal usia capres-cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa Berkaos Foto Gibran Mulai Terlihat Jelang Putusan MK

tirto.id - Jumlah massa pengunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023), semakin bertambah jelang dibacakannya putusan uji materi atas batas minimal usia capres-cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa yang sudah hadir disinyalir sebagai pendukung dikabulkannya gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

Berdasarkan pantauan Tirto, segerombolan massa bermobilisasi sembari berjalan kaki dari Jalan Medan Merdeka Selatan menuju lokasi aksi di Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlihat ada sebagian massa aksi mengenakan baju bergambar wajah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sembari membawa poster berisi dukungan kepada MK untuk mengabulkan gugatan penyesuaian usia minimal.

Untuk diketahui, MK memutus permohonan gugatan uji materi UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Perkara ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Tercatat, ada tujuh perkara yang dikabarkan akan diputuskan oleh MK pada hari ini ihwal gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini.

Di antaranya, perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Dan ada lima perkara lainnya yang diajukan oleh beberapa pihak dari kepala daerah hingga mahasiswa.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Pasalnya, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto