Indeks Mahkamah Agung
PK Choel Mallarangeng Dikabulkan, Saut: Berarti Nasib Dia Bagus
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan keputusan MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Choel Mallarangeng perlu dihormati.
Tanggapan MA Soal Kritik ICW atas Banyaknya Pengajuan PK Koruptor
Mahkamah Agung merespons kritikan Indonesian Corruption Watch (ICW) agar tidak menerima peninjauan kembali (PK) koruptor di Indonesia.
ICW Peringatkan MA Jangan Gampang Bebaskan Napi Korupsi
ICW mengingatkan kepada MA untuk tidak gampang membebaskan napi koruptor dari jeratan hukum.
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Hakim Perempuan Masih Minim
Ketua Kamar Bidang Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi memberi tanggapan atas minimnya hakim agung perempuan di Mahkamah Agung.
MA Siapkan 1600 Anggota untuk Tutupi Kekurangan Hakim
Hatta Ali mengatakan jumlah hakim di Indonesia masih belum sepadan dengan jumlah persidangan di pengadilan.
MA Terima Uang Denda Pengganti Perkara Rp39 Triliun Sepanjang 2018
"Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sejumlah Rp18 triliun," kata Hatta.
Jokowi Dukung Penuh MA Berantas Mafia Peradilan Via Sistem E-Court
Jokowi mendukung penuh Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembaruan sistem peradilan melalui e-court dalam memberantas mafia peradilan.
MA Dorong Peradilan Efektif & Efisien dengan Manfaatkan Teknologi
Kini hampir semua lini kerja di MA telah ditranformasikan secara digital, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.
Pemerintah Abaikan Putusan MA Buka Data HGU Lahan, Apa Akibatnya?
Keengganan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuka data para pemilik hak guna usaha lahan sesuai keputusan MA dianggap melanggar hukum dan melanggengkan konflik antara petani dan pengusaha.
HTI Pertimbangkan Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA
Setelah MA menolak kasasi, HTI mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan Kembali (PK).
ILR Kritik Dasar Hukum Hakim Berkomentar Politik di Medsos
Indonesia Legal Roundtable (ILR) menyetujui langkah Mahkamah Agung yang melarang hakim untuk berpolitik dan berfoto bersama para capres-cawapres. Namun, surat edaran MA dinilai bermasalah karena dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
MA Terbitkan Aturan Hakim Dilarang Berkomentar di Media Sosial
Mahkamah Agung (MA) melarang hakim untuk berkomentar apalagi menyatakan dukungan pada paslon di media sosial hingga Pemilu nanti.
Pengacara Buni Yani Bandingkan Kasusnya dengan Perkara Baiq Nuril
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap Buni Yani ke Kejaksaan.
MA Kabulkan PK, Anies: Penghentian Swastanisasi Air Tetap Dibahas
Anies menyatakan pembahasan tentang penghentian swastanisasi air di Jakarta masih terus berjalan. Pemprov DKI belum menghentikan pembahasan itu meski MA sudah mengabulkan PK Kemenkeu.
Pengacara Baiq Nuril Apresiasi Komisi III Eksaminasi Putusan MA
"Dari Komisi III sudah mau melakukan eksaminasi, ini yang kita harapkan, paling enggak eksaminasi ini akan menjadi pertimbangan dari MA dalam memutus perkara ini," kata Joko.
Eks Wartawan Sirilus Terima Duit Eddy untuk Poles Berita Nurhadi
Jaksa KPK mengatakan, atas bantuannya itu, Eddy dua kali mengirimkan uang kepada Sirilus masing-masing Rp6 juta.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ancam Seret Media Ke Jalur Hukum
Yang dimaksud Nurhadi adalah berita yang menjelaskan harga meja kerjanya bernilai Rp 1 miliar. Padahal, kata Nurhadi, meja itu bernilai Rp 11 juta.
MA Putuskan Ramadhan Pohan Dibui 3 Tahun, Kuasa Hukum Belum Tahu
Kuasa hukum Ramadhan Pohan mengklaim belum menerima pemberitahuan mengenai putusan MA yang menolak kasasi kliennya. Putusan MA itu memastikan Ramadhan dihukum 3 tahun penjara.
Edy Nasution Benarkan Pernah Ditelepon Nurhadi Soal Berkas PK
Edy menjelaskan, salah satu tugas Nurhadi sebagai Sekretaris MA adalah menanyakan berkas yang lambat dikirim ke Mahkamah Agung.
Buron 3 Bulan, Wisnu Wardhana eks Ketua DPRD Surabaya Ditangkap
Kejati Surabaya menangkap terpidana korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, Wisnu Wardhana. Wisnu sempat menabrak petugas saat hendak ditangkap.