Menuju konten utama

Lembaga Yudikatif yang Menjalankan Kekuasaan Yudikatif UUD 1945

Kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga Yudikatif yang Menjalankan Kekuasaan Yudikatif UUD 1945
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Secara umum, pemerintah Indonesia merujuk pada tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Apabila lembaga eksekutif dan legislatif bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang, lembaga yudikatif bertugas untuk menyelenggarakan peradilan.

Karena itu juga, kekuasaan yudikatif kerap disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Pengertiannya adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sjachran Basah dalam Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia (2012) menuliskan bahwa peradilan adalah proses pemberian keadilan dalam rangka menegakkan hukum. Dalam hal ini, kekuasaan yudikatif mempunyai otoritas menjalankan pengadilan sebagai wadah atau badan untuk memberikan peradilan.

3 Lembaga yang Menjalankan Kekuasaan Yudikatif di Indonesia

Kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan yang ada di bawahnya, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Ketiganya sama-sama punya peran penting berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, namun memiliki wewenang yang berbeda, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Penjelasan mengenai tiga lembaga yang menjalankan kekuasaan yudikatif di Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan membawahi beberapa peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, serta peradilan tata usaha negara.

Dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung adalah peradilan negara tertinggi dari badan peradilan di dalam keempat lingkungan yang sudah disebutkan tadi (umum, agama, militer, tata usaha negara).

Susunan keanggotaan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan (ketua, wakil ketua, dan ketua muda) serta hakim anggota disebut juga sebagai hakim agung yang jumlahnya tidak lebih dari 60 orang.

Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai berikut:

1. MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA, kecuali ada ketentuan lain dari undang-undang.

2. MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

3. MA dapat diserahi kewenangan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Sementara itu, menurut Pasal 35 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 5 Tahun 2004, MA juga berwenang memberikan pertimbangan hukum kepada presiden tentang pemberian grasi dan rehabilitasi bagi pelanggar hukum di Indonesia.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, melaksanakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Ranah peradilan Mahkamah Konstitusi adalah pengujian UU, memutus sengketa lembaga, hingga pembubaran partai politik.

Mahkamah Konstitusi memiliki 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai tugas serta wewenang yang diatur UUD 1945.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut ini wewenang dan kewajiban MK:

1. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945

2. MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945

3. MK berwenang memutus pembubaran partai politik

4. MK berwenang memutus perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.

Pelanggaran yang dimaksud adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sesuai dengan UUD 1945.

3. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial termasuk lembaga negara yang berkaitan dengan kekuasaan yudikatif, namun bukan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai elemen pendukung.

Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri dan berperan mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan berwibawa.

Secara fungsional, Komisi Yudisial bersifat penunjang bagi lembaga kekuasaan kehakiman. Namun secara struktural, Komisi Yudisial setara dengan MA dan MK.

Melansir laman Komisi Yudisial, berikut wewenang KY yang diatur dalam undang-undang:

1. KY berwenang mengusulkan pada DPR tentang pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc (sementara) di Mahkamah Agung.

2. KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim

3. KY berwenang menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama dengan MA.

4. KY berwenang menjaga sekaligus menegakkan pelaksanaan KEPPH

Baca juga artikel terkait YUDIKATIF atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Abdul Hadi