tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sebelas nama calon hakim agung (CHA) 2021 ke pimpinan DPR pada Jumat (17/9/2021). Semua nama yang diserahkan ke DPR telah memenuhi syarat dan dinyatakan layak oleh KY.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan semestinya ada 13 nama, tapi dua nama untuk kebutuhan kamar tata usaha negara khusus pajak tidak memenuhi syarat. Rinciannya antara lain: 8 nama untuk kamar pidana, 2 calon untuk kamar perdata, dan 1 untuk kamar militer.
Delapan nama untuk Kamar Pidana:
Aviantara dari unsur Mahkamah Agung. Ia baru dilantik Sekretaris MA Hasbi menjadi Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA pada 8 Januari 2021. Sebelumnya sejak 2018, ia menjabat sebagai Inspektur Wilayah II.
Dalam catatan ELHKPN KPK, Aviantara memiliki kekayaan sebesar Rp2.376.906.722 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.250.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp119.000.000, harta bergerak Rp18.500.000, kas dan setara kas Rp314.406.722, dan hutang Rp325.000.000.
Kemudian Dwiarso Budi Santiarto. Ia merupakan hakim ketua persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama pada 2017. Saat itu ia menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu menjadi hakim tinggi di PT Denpasar. Terakhir ia menduduki jabatan Kepala Badan Pengawas MA.
Dwiarso memiliki kekayaan sebesar Rp4.043.592.074 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.316.450.000, kendaraan pribadi senilai Rp290.000.000, harta bergerak Rp400.184.000, dan kas dan setara kas Rp1.036.958.074.
Kemudian Jupriyadi. Bersama Dwiarso, ia yang memimpin persidangan BTP. Setelah itu ia menjabat sebagai ketua PN Bandung. Sejak Januari 2019, ia menduduki jabatan Hakim Tinggi Pengawas Bawas MA.
Jupriyadi memiliki kekayaan sebesar Rp3.458.000.000 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.410.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp423.000.000, harta bergerak Rp25.000.000, dan kas dan setara kas Rp1.600.000.000.
Kemudian Prim Haryadi. Namanya sempat mentereng pada 2000-an awal sebagai hakim tegas yang kerap bikin pengguna narkotika ketakutan divonis mati. Ketika itu ia bertugas di PN Tangerang.
Pada 2000, Prim pernah memvonis WNA Nepal Nar Bahadur Tamang dan Bala Tamang hukuman mati akibat kepemilikan heroin 1750 gram. Setahun kemudian ia memvonis mati tiga pengguna narkotika: WNA Zimbabwe Okwudili Ayotanze, WNA Nepal Indra Bahadur Tamang, dan WNI Edith Yunita Sianturi.
Kekinian ia menjabat Direktur Jenderal Peradilan Umum MA.
Prim memiliki kekayaan sebesar Rp7.847.040.558 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4.938.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp752.500.000, harta bergerak Rp490.000.000, dan kas dan setara kas Rp1.666.540.558.
Kemudian Subiharta. Ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung. Ia pernah bertugas di PT Samarinda, PT Sulawesi Tenggara, hingga menjadi hakim di PN Medan.
Subiharta memiliki kekayaan sebesar Rp2.871.050.282 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.509.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp315.000.000, harta bergerak Rp13.769.500, kas dan setara kas Rp167.280.782, harta dalam bentuk lain Rp 132.000.000, dan hutang Rp266.000.000.
Kemudian Suharto. Ia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, hakim tinggi di PT Makassar dan hakim Tipikor di pengadilan yang sama. Kekinian ia menjabat sebagai Panitera Muda Pidana MA sejak April 2016.
Suharto memiliki kekayaan sebesar Rp4.274.190.218 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3.280.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp227.000.000, harta bergerak Rp751.000.000, dan kas dan setara kas Rp16.190.218.
Kemudian Suradi. Ia pernah menjabat sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi. Kekinian menjabat Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA.
Suradi memiliki kekayaan sebesar Rp1.972.822.518 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp677.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp157.000.000, harta bergerak Rp165.714.700, dan kas dan setara kas Rp973.107.818.
Kemudian Yohanes Priyana. Kekinian ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam perkara korupsi kredit investasi macet Bank NTT, Yohanes pernah memperberat vonis eks pimpinan Bank NTT DL dari 10 tahun menjadi 13 tahun penjara pada tingkat banding.
Yohanes memiliki kekayaan sebesar Rp7.244.494.972 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5.144.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp570.000.000, harta bergerak Rp592.750.000, dan kas dan setara kas Rp937.744.972.
Dua nama untuk Kamar Perdata:
Ennid Hasanuddin dari unsur Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Ketika menjabat sebagai hakim PN Jakarta Pusat, Ennid kerap menangani sidang gugatan masyarakat terhadap pemerintah (citizen lawsuit). Semisal kasus Ujian Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penggunaan lambang Burung Garuda di seragam Timnas Indonesia, dan rencana pembangunan gedung baru DPR.
Ennid Hasanuddin memiliki kekayaan sebesar Rp6.056.669.169 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5.485.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp245.000.000, harta bergerak Rp55.000.000, kas dan setara kas Rp861.669.169, harta lain Rp220.000.000, dan hutang Rp810.000.000.
Kemudian Haswandi dari unsur Panitera Muda Perdata Khusus MA. Ia pernah menjadi hakim di PN Jakarta Selatan. Pada 2015, ia mengabulkan gugatan praperadilan eks Kepala BPK Hadi Poernomo dalam penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekomendasi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Ia juga pernah menangani kasus korupsi besar yang melibatkan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.
Haswandi memiliki kekayaan sebesar Rp3.411.201.421 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.707.178.600, kendaraan pribadi senilai Rp290.000.000, harta bergerak Rp16.425.000, kas dan setara kas Rp795.791.421, dan hutang Rp398.193.600.
Satu nama untuk Kamar Militer:
Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan dari unsur Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Hakim Tinggi Utama di Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama) Jakarta.
Tama Ulinta memiliki kekayaan sebesar Rp812.442.461 per 2020. Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp700.000.000, kendaraan pribadi senilai Rp256.000.000, harta bergerak Rp42.800.000, kas dan setara kas Rp12.405.461, dan hutang Rp198.763.000.
Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin sampai Selasa, 20-21 September 2021 di Gedung DPR RI.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz