Mahasiswa yang berdemo menolak revisi undang-undang maupun rancangan undang-undang bermasalah sempat ricuh dengan mahasiswa yang mendukung revisi Undang-Undang KPK.
Koordinator Aksi, Nailendra mengatakan menghormati keputusan dan surat edaran kampus, ia juga menegaskan seruan Gejayan memanggil tak berafiliasi dengan kampus mana pun.
LBH Jakarta mempersoalkan alasan polisi menangkap sejumlah peserta demonstrasi buruh di depan Gedung DPR. Sebab, saat ditangkap, para peserta aksi itu belum mengikuti demo.
Menristekdikti menyatakan tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus untuk mahasiswa baru. Jika hal itu terjadi, rektor harus bertangung jawab.