tirto.id - Rektor UIN Jakarta Amany Lubis membenarkan soal munculnya Surat Keputusan Rektor No. 154 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Namun menurutnya SK tersebut sudah dicabut dan tidak sempat diberlakukan.
"Hari ini dicabut setelah dicek dan dilaporkan oleh banyak fakultas dan pascasarjana. Maka dicabut," ujarnya kepada Tirto, Jumat (2/8/2019).
Ia menuturkan terdapat kesalahan prosedural dalam menetapkan SK tersebut. Setelah diteliti banyak kesalahan terkait data yang tercampur antara mahasiswa yang memang masih aktif dan mahasiswa yang memang sudah nonaktif karena wafat, pindah kampus, dan tidak melanjutkan kuliah.
"Itu data lama dari tahun lalu, bagian mahasiswa sedang menghimpun mahasiswa aktif dan nonaktif," ujarnya.
Pada SK tersebut tercatat ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas yang dikabarkan akan drop out. Menurut Amanu tidak ada mahasiswa yang akan di DO dari kampusnya. SK itu tidak pernah berlaku.
"Kebijakan saya mahasiswa tidak boleh putus kuliah, harus diupayakan dengan berbagai cara agar mereka lulus. Lembaga keuangan UIN Jakarta siap membantu untuk mereka sehingga tidak ada yang putus kuliah," tutupnya.
Sebelumnya beredar SK pemberhentian terhadap lebih dari 800 mahasiswa UIN Jakarta tertanggal 4 Maret 2019.
Dalam SK tersebut dijelaskan alasan diberhentikannya ratusan mahasiswa UIN Jakarta karena menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari