tirto.id - Juru Bicara Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana merespons hasil riset Setara Institute yang menyimpulkan ada 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia terpapar pengaruh paham radikal, termasuk kampusnya.
Gandjar mengatakan UI akan berupaya mencegah penyebaran pengaruh radikalisme melalui sejumlah kebijakan. Namun, dia menegaskan UI tidak akan memecat mahasiwanya yang terpapar radikalisme selama tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran akademik yang serius.
"Untuk isu radikalisme, sepanjang belum memenuhi syarat DO [Drop Out], atau masuk ranah tindak pidana, tidak bisa di-DO [dipecat],” kata Gandjar saat dihubungi wartawan Tirto, Minggu (9/6/3019).
“Mengenai DO, ketentuan akademik dan tata tertib UI mengatur syarat tersendiri, antara lain syarat akademik, terlibat tindak pidana [dan dihukum karenanya], atau tidak aktif mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang jelas selama lebih dari 2 semester," dia menambahkan.
Gandjar menilai, seseorang patut dimintai pertanggungjawaban hukum jika melakukan tindak pidana dan bukan karena pemikiran atau pahamnya. Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa yang terpapar radikalisme.
"Kecuali paham tertentu yang oleh hukum atau UU dinyatakan sebagai paham terlarang, seperti komunisme. Jadi selama isu radikalisme belum dikriminalisasi oleh aturan hukum, tidak bisa masuk ranah hukum. Lagi pula, sebagai institusi akademik justru seharusnya UI membina dan bukan men-DO," ujar Gandjar.
Menurut Gandjar, UI juga belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai detail hasil penelitian Setara Institute. Selama ini, UI hanya menerima info soal hasil riset itu dari pemberitaan media.
"Namun demikian, ada atau tidak ada temuan semacam itu, UI punya banyak kebijakan, kegiatan, dan berbagai upaya lain yang bersifat pembinaan dan menanamkan nilai keagamaan, Pancasila, integritas, toleransi, dan lain-lain," ujar dia.
Tahun lalu, UI sempat merespons penelitian serupa yang dilakukan BNPT. Saat itu, UI menyatakan siap memecat mahasiswa yang terbukti terpapar radikalisme.
Namun, Gandjar menepis kabar itu dan mengklarifikasinya. "Itu maksudnya bahwa UI siap menindak sesuai hukum dan/atau ketentuan yang berlaku baik dalam lingkup hukum negara maupun internal UI," kata dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom