Menuju konten utama

Polri Dalami Peran 5 Mahasiswa Tersangka Pembakaran Polisi Cianjur

Kepolisian mendalami peran lima tersangka dalam kasus pembakaran empat polisi di Cianjur, Jawa Barat. 

Polri Dalami Peran 5 Mahasiswa Tersangka Pembakaran Polisi Cianjur
Satu orang anggota Polres Cianjur, Jawa Barat, yang mengalami luka bakar serius akibat menghalangi aksi mahasiswa yang hendak membakar ban di halaman Kantor Bupati Cianjur, dirujuk ke RSP Kramatjari-Jakarta, Kamis (15/8) Antarafoto/Ahmad Fikri

tirto.id - Kepolisian sedang mendalami peran lima mahasiswa yang menjadi tersangka di kasus demo yang berujung pada terbakarnya empat polisi di Cianjur, Jawa Barat. Tersangka ialah R, OZ, AB, MF dan RR.

"Nanti dibuktikan peran dari lima tersangka, siapa yang membeli bensin, keperluannya untuk apa, siapa pelempar, sengaja atau tidak,"kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (26/8/2019).

Menurut Dedi, penyidik nantinya juga akan mengkonfrontasikan keterangan saksi dengan rekaman kamera pengawas maupun foto dan video kejadian.

Dedi menambahkan 5 mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini bisa dijatuhi hukuman terkait pelanggaran tiga pasal.

"Jika melanggar Pasal 212 KUHP yang mengakibatkan aparat atau orang lain cedera, kemudian Pasal 213 KUHP yang mengakibatkan aparat meninggal dunia, maka ancaman maksimal sampai 12 tahun. Kalau terbukti melakukan pembunuhan sesuai fakta hukum maka melanggar Pasal 338 KUHP," ujar Dedi.

Saat peristiwa itu terjadi, kata Dedi, polisi sebenarnya telah bertindak persuasif dalam menangani massa demonstran.

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya massa mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6.

"Kalau masyarakat paham undang-undang maka harus menjaga keamanan dan ketertiban umum," ucap Dedi.

Kata dia, upaya empat polisi memadamkan ban yang dibakar massa demonstran adalah langkah mitigasi untuk mencegah konflik. Apalagi, dalam surat pemberitahuan aksi, tidak ada penyebutan akan ada pembakaran ban saat demonstrasi.

"Ketika masyarakat membuat surat pemberitahuan ke aparat, mesti dijelaskan alat peraganya. Alat peraga ban tidak pernah dicantumkan, tapi pada praktiknya digunakan," tutur Dedi.

Empat polisi yang terbakar saat mengamankan demonstrasi di depan kantor Bupati Cianjur pada 15 Agustus lalu tersebut adalah Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon dan Bripda Anif.

Erwin mengalami luka paling parah dan sempat dirawat secara intensif. Namun, Erwin akhirnya meninggal dunia pada Senin, 26 Agustus 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBAKARAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom