Menuju konten utama

Hingga 2019, Kemenristekdikti Sudah Cabut Izin 130 Kampus Swasta

Menurut Menristekdikti, Perguruan Tinggi Swasta itu ditutup karena sudah tidak memiliki mahasiswa hingga terjadi praktik jual beli ijazah.

Hingga 2019, Kemenristekdikti Sudah Cabut Izin 130 Kampus Swasta
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Natsir di Kemenristekdikti Jumat 26/7/2019. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menegaskan, kementeriannya sudah menutup 130 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga tahun 2019 ini. Dengan rincian, sebanyak 3 PTS di tahun 2015, lima PTS 2016, 16 PTS tahun 2017, 30 PTS pada 2018, dan 76 PTS pada 2019.

"Dulu ada 243 Perguruan Tinggi, ada yang sangat baik, ada yang harus ditutup. Ada yang sangat baik itu sudah melalui proses perbaikan. Mudah-mudahan perbaikan ini nanti program studinya ada yang lebih mudah dan sesuai kebutuhan industri," ujarnya di Kantor Kemenristekdikti, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Terkait dengan faktor yang menyebabkan Perguruan Tinggi Swasta itu ditutup, Nasir mengatakan, alasannya ada banyak, seperti masalah yang tidak mungkin diselesaikan, tidak memiliki mahasiswa dan terjadi jual beli ijazah.

"Kemarin ada yang di tempat Dirjen Kelembagaan [Kemenristekdikti] ada yang ingin menggabungkan beberapa Perguruan Tinggi. Tapi Perguruan Tinggi yang digabungkan itu tidak ada mahasiswanya. Sehingga mau digabungkan apanya?" terangnya.

Nasir menuturkan, beberapa Perguruan Tinggi yang ditutup akan disosialisasikan melalui portal Kemenristekdikti. Sehingga, publik akan mengetahuinya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, Kemenristekdikti akan berkoordinasi dengan mahasiswa yang Perguruan Tingginya sudah ditutup. Kemungkinan, kata dia, mahasiswa itu akan dipindahkan ke kampus yang memiliki jurusan serupa.

"Solusi selanjutnya mungkin sudah akhir semua di-passing out. Kalau masih semester satu atau dua, pindahkan semua. Tapi kalau sudah semester delapan, belum tentu Perguruan Tinggi lain bisa menerima. Maka di-passing out," tuturnya.

"Ini yang dilakukan, supaya mahasiswa ke depan, Perguruan Tinggi tidak boleh menerima mahasiswa baru pada prodi yang sudah ditutup," ucapnya.

Dirinya menutukan, Perguruan Tinggi (PT) yang sebelumnya baik, harus didorong untuk lebih baik lagi. Kemudian untuk PT yang tidak baik, kata dia, tidak harus dilakukan penutupan dengan cepat.

"Perguruan Tinggi yang baik harus didorong lebih baik, yang mengajukan perguruan tinggi harus kita permudah. Kalau ada Perguruan Tinggi yang tidak baik, harus kita evaluasi, kalau perlu tutup," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERGURUAN TINGGI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto