Gara-gara kampanye yang bergulir di media sosial, beberapa perusahaan besar di dunia mengeluarkan kebijakan yang melarang atau membatasi penggunaan sedotan plastik.
Dari 77 gedung di kawasan sekitar Jalan Sudirman-MH THamrin, yang diperiksa tim Pemprov DKI, sebanyak 28 di antaranya tidak memiliki fasilitas instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Anies menuturkan pemerintah provinsi akan segera mengevaluasi hasil pemeriksaan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan limbah di gedung-gedung tinggi
Anies menyatakan aktivitas pemakaian air tanah dan pengelolaan limbah pada semua gedung di Jakarta, baik milik swasta maupun pemerintah, akan diperiksa.