Kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.
Berkaca dari pengalaman libur panjang 2 tahun terakhir, terlihat bahwa kelalaian prokes atau kurang terkendalinya mobilitas bisa memicu lonjakan kasus.