Menuju konten utama

Pariwisata Harus Bangkit Tanpa Abaikan Prokes COVID-19

Sektor pariwisata harus segera dibangkitkan tanpa mengabaikan prokes COVID-19, terlebih dalam masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pariwisata Harus Bangkit Tanpa Abaikan Prokes COVID-19
Warga memindai kode batang sertifikat vaksin COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (30/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

tirto.id - Sektor pariwisata yang sangat terdampak pandemi Corona harus segera dibangkitkan. Namun, upaya tersebut dilakukan tanpa mengabaikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, terlebih dalam masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

"Pemerintah memahami bahwa sektor pariwisata yang sempat stagnan akibat pandemi harus dibangkitkan kembali,” kata Ketua Sub Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Troy Pantouw dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).

“Tapi perlu diingat, kita masih dalam kondisi pandemi sehingga diperlukan strategi untuk menyeimbangkan antara pergerakan ekonomi dan pencegahan kasus COVID-19," imbuhnya.

Troy Pantouw mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha sektor pariwisata bahwa protokol kesehatan COVID-19 wajib ditaati menjelang dan selama masa liburan untuk menghindari lonjakan kasus Corona.

Penerapan protokol kesehatan sangat penting mengingat dari pengalaman sebelumnya, sering kali terjadi lonjakan kasus COVID-19 setelah masa liburan.

Dalam masa adaptasi kebiasaan baru, kegiatan ekonomi memang harus berjalan, termasuk sektor pariwisata namun masyarakat juga harus tetap mematuhi prokes dan mengikuti anjuran pemerintah.

Penerapannya, imbuh Troy Pantouw, bisa dengan memberlakukan protokol cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan) atau CHSE di tempat penyelenggaraan wisata maupun fasilitas akomodasi seperti hotel atau tempat penginapan lainnya.

"Masyarakat harus tetap menyadari bahwa pandemi ini belum berakhir. Masyarakat harus tetap mengikuti prokes, khususnya dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru," tandas Troy Pantouw.

Kriteria CHSE dari Kemenparekraf

Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) adalah protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk diterapkan di tempat wisata, tempat penginapan, serta sektor-sektor pendukung kepariwisataan lainnya.

Berikut ini kriteria penerapan CHSE seperti dikutip dari laman resmi Batam Tourism Polytechnic (BTP):

Cleanliness

Pada aspek kebersihan, secara umum pelaku usaha harus memastikan kebersihan pada tempat usahanya, seperti ketersediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung.

Memastikan tempat usaha selalu bersih, baik dari kuman, bakteri, maupun virus dengan penyemprotan disinfektan juga merupakan syarat dalam memenuhi aspek ini.

Health

Dalam menjaga kesehatan di area usaha, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, hingga menerapkan pembatasan sosial dengan pengaturan jarak serta meminimalisasi kerumunan.

Safety

Untuk menjaga keamanan serta keselamatan, pelaku usaha perlu menyiapkan prosedur penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau kondisi darurat yang tidak diinginkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan orang-orang yang berada dalam area tersebut.

Environment Sustainability

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan, misalnya dengan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan hingga mengondisikan area agar terasa nyaman untuk pengunjung.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom