Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Anies Terbitkan Aturan PPKM 3 Saat Nataru Pada Awal Desember 2021

Anies Baswedan akan terbitkan Pergub terkait PPKM Level 3 saat Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Anies Terbitkan Aturan PPKM 3 Saat Nataru Pada Awal Desember 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan terkait Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilaksanakan pada 15-28 November 2021 oleh Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menerbitkan peraturan baru perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada awal Desember 2021 nanti.

Rencananya, aturan tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anies menyatakan hal tersebut usai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). Pertemuan mereka membahas soal persiapan jelang libur Natal dan tahun baru serta pengendalian penularan Covid-19.

“Jadi kami akan pada tanggal 1 Desember, Pergub [Nataru] sudah siap," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan Pergub tersebut akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. “Bisa disosialisasikan dan cukup waktu, karena dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucapnya.

Anies mengatakan Pergub tentang Nataru pada prinsipnya sama seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Jadi itu intinya, pada prinsipnya, kita akan sama dengan semua wilayah Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait Jakarta yang nanti akan diumumkan,” kata dia.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota, di antaranya:

- Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021.

- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Selengkapnya soal Inmendagri terbaru yang berlaku selama Nataru dapat dibaca di link ini.

Baca juga artikel terkait LIBUR NATARU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz