Menuju konten utama

Aturan untuk Tempat Wisata saat Libur Nataru di Inmendagri 62/2021

Berikut ini ketentuan pengaturan tempat wisata selama libur Nataru sesuai dengan isi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan untuk Tempat Wisata saat Libur Nataru di Inmendagri 62/2021
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

tirto.id - Pemerintah Indonesia melakukan sejumlah langkah untuk mencegah lonjakan mobilitas penduduk ketika periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sejumlah langkah tersebut diterapkan guna mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang biasa merebak usai periode libur panjang.

Salah satu langkah pemerintah adalah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Peraturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 akan berlaku selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Instruksi dalam Inmendagri ini ditujukan pada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota. Karena itu, semua pemda pun diminta segera mengadaptasi ketentuan dalam Inmendagri itu ke peraturan daerah masing-masing.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan dalam Inmendagri 62/2021 itu nanti akan dipertegas dengan penerbitan Surat Edaran Satgas Covid-19.

SE Satgas Covid-19 akan memuat sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran satuan tugas di tiap tingkat wilayah administratif dan fasilitas publik.

"Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama," kata Wiku pada 25 November lalu.

Wiku menerangkan, meski angka kasus Covid-19 di tanah air kini cenderung terkendali, sikap kehati-hatian tetap diperlukan. Maka itu, langkah antisipasi juga perlu dilakukan sejak dini.

"Periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus, terutama menimbang perilaku masyarakat yang sering kali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," ujar Wiku.

Pengaturan Tempat Wisata saat Libur Nataru

Inmendagri 62/2021 memuat sejumlah ketentuan terkait dengan kegiatan di rumah ibadah (gereja), peniadaan mudik selama masa libur Nataru, perayaan tahun baru 2022 dan operasional tempat perbelanjaan, pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Nataru, dan pengaturan di tempat wisata lokal.

Khusus terkait pengaturan tempat wisata, ketentuan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diinstruksikan untuk dijalankan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3, khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Ketentuan selengkapnya dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 bisa dilihat melalui link PDF ini.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait LIBUR NATARU atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora