tirto.id - Risiko lonjakan kasus Covid-19 akibat berlangsungnya masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) jadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Untuk mencegah adanya lonjakan kasus, pemerintah RI telah melakukan dan merumuskan sejumlah langkah antisipasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meyatakan pemerintah berupaya menerapkan strategi berlapis untuk mencegah lonjakan penularan virus corona (Sars-Cov-2) selama periode libur Nataru mendatang.
Strategi itu dilaksanakan demi mengantisipasi peningkatan kasus yang bisa dipicu oleh aktivitas masyarakat yang meningkat, dan juga oleh dinamika varian COVID-19.
Karena itu, kata Wiku, langkah pengendalian mobilitas masyarakat diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Wiku menambahkan, strategi mitigasi juga telah disesuaikan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Keragaman itu ditinjau sisi geografi hingga jumlah penduduk yang bervariasi di setiap daerah (600 ribu - 46,7 juta jiwa per provinsi).
"Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman WHO atau Badan Kesehatan Dunia," kata Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (7/12/2021).
Langkah Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengimplementasikan strategi pengendalian COVID-19 secara nasional.
Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota.
Wiku menegaskan, dalam penanganan pandemi menjelang periode Nataru, terdapat 2 aspek utama yang penting untuk diperhatikan oleh semua pihak.
Pertama, pengendalian pada 3 aspek, yakni mencegah masuknya kasus dari luar negeri, terutama penularan yang diakibakan Variant of Concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan.
Kedua, kebijakan pemerintah menjelang libur Nataru bersifat dinamis. "Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari ke depan," kata Wiku.
Secara umum, strategi pemerintah RI dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada periode Nataru terbagi dalam 2 kategori. Keduanya adalah strategi pengendalian kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat, dan penyebaran varian baru dari luar negeri.
Daftar langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan 2 jenis strategi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Antisipasi lonjakan kasus akibat peningkatan aktivitas masyarakat
Ada empat langkah yang ditempuh oleh pemerintah RI untuk mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang bisa diakibatkan oleh peningkatan aktivitas masyarakat di periode akhir tahun.
Pertama, pembatasan mobilitas domestik situasional.
Langkah ini dilakukan, misalnya dengan penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibu kota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal.
Langkah yang lainnya adalah tetap membatasi mobilitas warga di dalam negeri melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin dan logistik.
Selain itu, dibentuk Komando Pos Pemeriksaan oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, bersama TNI dan Polri di setiap wilayah. Langkah ini untuk keperluan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang kerap luput dari pengawasan.
Kedua, penyesuaian kegiatan sosial masyarakat.
Langkah ini dilakukan dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah. Pemerintah juga terus memberikan imbauan agar perayaan hari keagamaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual.
Pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik, hingga liburan sekolah, juga menjadi bagian dari upaya pengendalian kasus Covid-19.
Ketiga, memantau kegiatan sosial masyarakat.
Langkah ini dilakukan dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di Fasilitas Umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Keempat, optimalisasi kembali Gugus Tugas COVID-19 di tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.
Jika gugus tugas belum terbentuk, pemerintah daerah akan diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas COVID-19 nasional.
2. Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masuknya varian baru
Terdapat 2 langkah yang dilakukan oleh pemerintah RI guna mencegah risiko penyebaran varian baru, terutama varian Omicron, selama periode akhir tahun ini.
Pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi hingga 14 hari.
Masa karantina ini bagi WNI yang selama 14 hari terakhir transit/berpergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru COVID-19.
Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sementara itu, WNI atau WNA yang pernah transit/berpergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.
Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing, yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian.
Penundaan itu diberlakukan kecuali bagi mereka yang yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas setingkat menteri ke atas, serta rombongan kunjungan kenegaraan.
Selain itu, pemegang KITAS/KITAP, serta wisatawan asing dengan riwayat perjalanan dari negara tanpa riwayat kasus varian Omicron dan memenuhi persyaratan perjalanan lainnya, juga masih bisa masuk ke Indonesia.
Pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik juga dibebaskan dari kewajiban karantina, tetapi tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat, melalui penerapan bubble system.
Wiku mengatakan upaya lain untuk penyaringan wisatawan internasional pun masih terus dilakukan. Penyaringan itu dilakukan melalui skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang.
Pemerintah RI juga masih memberlakukan aturan tes masuk pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi wisatawan asing yang wajib karantina selama 10 hari, dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari.
Editor: Iswara N Raditya