Hak kesehatan warga dijamin dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tapi pemerintah dianggap lalai karena banyaknya korban berjatuhan akibat pandemi virus corona COVID-19.
LBH Jakarta mempersoalkan alasan polisi menangkap sejumlah peserta demonstrasi buruh di depan Gedung DPR. Sebab, saat ditangkap, para peserta aksi itu belum mengikuti demo.
LBH Jakarta menilai, Gubernur DKI Anies Baswedan bisa menerbitkan ulang Surat Keputusan Pembatalan Izin Reklamasi kepada semua pulau yang disengketakan di PTUN.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana berpendapat, program televisi yang menampilkan aksi polisi melakukan penangkapan terduga pelaku tindakan kriminal, hanyalah pencitraan.
Alasan Kemensekneg menolak memberikan salinan Keppres pansel Capim KPK karena salinan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait yang disebut di dalam Keppres. LBH menilai alasan itu tidak berdasar.