Menuju konten utama

Pandemi Corona, Pemerintah Dianggap Gagal Penuhi Hak Kesehatan

Hak kesehatan warga dijamin dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tapi pemerintah dianggap lalai karena banyaknya korban berjatuhan akibat pandemi virus corona COVID-19.

Pandemi Corona, Pemerintah Dianggap Gagal Penuhi Hak Kesehatan
Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah Indonesia telah gagal dalam memenuhi hak kesehatan rakyat lantaran banyaknya korban yang berjatuhan akibat pandemi virus corona COVID-19.

Hingga Selasa (17/3/2020) tercatat ada 172 kasus positif corona COVID-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Selain itu telah meninggal dunia 7 orang pasien positif COVID-19 yang pertama kali diumumkan pada 11 Maret 2020 lalu.

Padahal hak kesehatan warga dijamin dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Secara internasional, hak atas kesehatan ini juga dilindungi melalui Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"Angka ini jelas menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi," kata Ketua LBH Jakarta Arif Maulana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Dirinya juga menyayangkan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya mengimbau masyarakat Indonesia agar melakukan social distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Kemudian disusul oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang juga mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah (Work From Home) kepada pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

"Namun sayangnya, langkah ini hanya sebatas imbauan dan tidak merata ke seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Menurutnya pemerintah tidak serius dan berani mendesak pengusaha agar turut mencegah resiko penularan corona COVID-19. Padahal pekerja sangat rentan tertular baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja, ataupun dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

"Kondisi di lapangan, pekerja atau buruh tanpa perlindungan harus mempertaruhkan kesehatannya demi memenuhi kebutuhan hidup," tuturnya.

Oleh karena itu LBH Jakarta meminta agar pemerintah pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengusaha.

Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja.

Pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi COVID-19.

Kemudian LBH Jakarta pun meminta kepada DPR RI untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani COVID-19 dan memastikan hak warga atas kesehatan terjamin.

"Pemerintah dan DPR RI bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto