Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Buka Pos Pengaduan Terdampak Korupsi Bansos

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ICW, LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, Change.org membuka pos pengaduan masyarakat terdampak korupsi bantuan sosial.

Koalisi Masyarakat Buka Pos Pengaduan Terdampak Korupsi Bansos
Petugas PT Pos Indonesia memotret warga setelah menrima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu (6/1/2021). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ICW, LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, Change.org membuka pos pengaduan masyarakat terdampak korupsi bantuan sosial.

"Pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu," tulis koalisi dalam keterangan pers, Minggu (21/3/2021).

Koalisi dalam keterangannya menyatakan pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021 khusus bagi masyarakat terdampak di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bansos sembilan bahan pokok untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Saat itu Menteri Sosial Juliari Batubara, terkena tangkap tangan beserta pejabat Kemensos dan pihak swasta lainnya. Keseluruhan tersangka diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp10 ribu dari total harga paket sembako Rp300 ribu untuk setiap warga Jabodetabek.

"Dapat dibayangkan, atas praktik kejahatan itu, tidak hanya terbatas pada suap-menyuap semata, akan tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,73 triliun," tulis koalisi.

Korupsi bansos di tengah wabah pandemi COVID-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Adanya penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut.

Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut.

Baca juga artikel terkait BLT BANSOS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri