KPU terus mengingatkan peserta pemilu dan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 agar menghindari terjadinya politik uang.
Putusan MK membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai dasar untuk memberikan suara dalam Pemilu 2019 nanti bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Berdasarkan data yang dirilis KPU hari ini, Kamis (28/3/2019) pendistribusian surat suara di 34 provinsi di Indonesia telah mencapai 94,8 persen atau sebanyak 921.335.353 lembar.
Terdapat beberapa strategi yang dilakukan oleh KPU agar debat cawapres berjalan secara efektif. Seperti mengurangi jumlah kursi penonton, kemudian juga membentuk komite damai.
KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada para panelis untuk menyusun pertanyaan debat ketiga Pilpres 2019 dan daftar pertanyaan diserahkan ke KPU pada Sabtu (16/3/2019).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya dan tak terseret dalam politik praktis pada masa-masa Pilpres dan Pileg 2019.
Sebanyak 103 WNA terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2019 ini. WNA asal Jepang menjadi yang terbanyak jumlah warganya yang tercatat dalam DPT, yakni sebanyak 18 orang.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lembaganya langsung menindaklanjuti temuan 103 e-KTP WNA yang masuk DPT Pemilu 2019 dengan melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual.