tirto.id -
"Karena saat itu waktunya tidak cukup untuk menyusun regulasi, jadi kita tidak proses," ujarnya saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (23/4/2019).
Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap hadir untuk memberikan uang santunan terhadap para petugas KPPS yang wafat dalam menjalankan tugas.
Saat ini Direktorat Jendral Anggaran dan Kemenkeu tengah mengkaji berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk petugas KPPS dalam Pemilu 2019 yang meninggal dunia dan sakit.
"Seperti yang disampaikan oleh Bu Menteri, untuk santunan serta tunjangan kepada para petugas yang meninggal atau sakti akan dianggarkan segera oleh pemerintah," imbuhnya.
Sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dan sakit saat melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilu eksekutif dan legislatif 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah sejak jauh hari mengajukan permohonan anggaran untuk asuransi bagi petugas-petugas pemungutan suara Pemilu 2019.
Namun, menurut komisioner KPU Ilham Saputra, usulan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti.
Padahal, kata Ilham, usulan itu semula muncul dari Komisi II DPR RI.
"Bahwa tadinya kan kita diminta Komisi II DPR untuk membuat asuransi kepada teman-teman penyelenggara di lapangan, kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu, tetapi tidak diproses," ujar Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari