tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.
Namun, KPU tak mendapatkan anggaran tambahan dari negara untuk membayarkan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
"Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, diuraikan bahwa besaran santunan adalah meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ucap Evi.
Hingga hari ini, Senin (29/4/2019), pukul 08.00 WIB, jumlah petugas Pemilu yang gugur dalam tugasnya mencapai angka 296 orang, sementara yang sakit jumlahnya mencapai 2151 orang.
Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan, KPU akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran santunan sekitar Rp40-50 miliar. Angka ini akan dioptimalkan dari anggaran yang telah ada saat ini, seperti menggeser dari pos-pos anggaran yang sudah tak terpakai lagi.
"Sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," pungkas Arif.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno