tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan karena menimbulkan keresahan.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan bahwa hal itu seharusnya tak menjadi soal. Sebab situng, kata dia, akan berhenti sendirinya bilamana entry data telah rampung seluruhnya.
Namun, saat ini situng sendiri, menurutnya, justru melayani hak publik untuk memperoleh informasi. Terutama mengenai perkembangan suara pemilu.
"Situng akan dihentikan setelah selesai di-entry. Itu hak publik mendapatkan informasi," ucap Viryan kepada wartawan di Gedung KPU pada Sabtu (4/5/2019).
Viryan mengatakan hasil situng yang dipublikasikan KPU juga merupakan bentuk transparansi. Menurutnya, hal itu telah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi mereka yang berkepentingan.
Mengenai adanya keleliruan dan kesalahan input, Viryan mengakui bila hal itu kerap terjadi dalam sejumlah data DPT yang masuk dalam situng. Namun, ia menjamin bahwa KPU akan terus memperbaikinya.
"Memang ada beberapa kekeliruan dan kesalahan. Kami terus perbaiki," ucap Viryan.
Di samping itu, Viryan mengatakan saat ini peserta pemilu juga telah memperoleh formulir C1 yang berasal dari TPS.
Namun, melalui situng, hal itu juga semakin dipermudah bagi peserta pemilu dan mereka yang berkepentingan untuk memperoleh salinan elektronik (soft copy) dari formulir C1 itu.
"Jadi situng kebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur dan situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan," ucap Viryan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri