Menuju konten utama

BPN Desak Situng KPU Dihentikan, TKN: Itu Menghalangi Transparansi

Johnny menilai tuntutan BPN terkesan memiliki tujuan tertentu untuk menghalangi transparansi kepada publik.

BPN Desak Situng KPU Dihentikan, TKN: Itu Menghalangi Transparansi
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android, ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

tirto.id -

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang berlangsung. Menanggapi desakan ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak setuju.

Menurut mereka, situng berguna untuk keterbukaan informasi publik. Di sana masyarakat bisa mengecek dan mengklarifikasi informasi dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Situng itu dalam rangka transparansi dan partisipasi publik. Kenapa diributin di situ. Ada tujuan apa?," kata Wakil Ketua TKN Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Johnny menilai tuntutan BPN terkesan memiliki tujuan tertentu untuk menghalangi transparansi kepada publik.

Padahal, situng juga tidak akan menjadi patokan utama oleh KPU. Tetap yang menentukan kemenangan di 22 Mei 2019 nanti adalah rekapitulasi manual.

"Legal formal sudah tahu kok, sesuai rekapitulasi manual. Justru masyarakat dirugikan karena tidak mendapat informasi publik," tegasnya lagi.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad melaporkan berbagai bukti kesalahan administrasi situng KPU ke kantor Bawaslu hari Kamis (2/5/2019).

Menurutnya hal ini merugikan paslon nomor urut 02. Oleh sebab itu dia mengadukan situng dan mendesak agar menghentikannya.

"Kami minta kepada Bawaslu untuk segera menghentikan situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif. Kemudian kami menuntut diadakan perhitungan saja secara manual," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari