Kasus Grab dan TPI bermula dari dugaan kuat terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Terkait kasus rangkap jabatan Direktur Garuda Indonesia di maskapai Sriwijaya Air atas perintah Menteri BUMN Rini Soemarno, KPPU akan memanggil Menteri Rini pada 18 Juli 2019.
KPPU menilai pemberlakuan sistem pembayaran parkir non-tunai yang hanya memakai satu merek uang digital, berpotensi menjadi pelanggaran larangan persaingan usaha tidak sehat.
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra resmi mengundurkan diri sebagai komisaris utama Sriwijaya Air. Komisaris lainnya, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo juga mengundurkan diri.
KPPU mengatakan, penempatan jajaran Garuda pada posisi direksi di maskapai lainnya adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU mengeluhkan keterbatasan wewenang lembaga itu dalam pengumpulan bukti kasus persaingan usaha. Keterbatasan wewenang itu membuat penanganan sejumlah kasus oleh KPPU lambat.
INACA membantah tuduhan bahwa raibnya tiket Air Asia dari "lapak" Traveloka dan Tiket.com dipicu oleh tekanan maskapai lain serta oligopoli di industri penerbangan Indonesia.
Jokowi mendorong agar pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dapat mendukung pengurangan kendaraan pribadi di ruas jalan. Salah satunya, adalah penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).