tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan salah satu anak usaha PT Bumi Resources, PT Citra Prima Sejati terlambat melaporkan akuisisi. KPPU menyatakan keterlambatan ini akan segera disidangkan bersama 11 perkara lainnya pekan depan dengan denda maksimal Rp25 miliar.
Director and Corporate Secretary BUMI Resources, Dileep Srivastava tak mau banyak berkomentar terkait pelanggaran yang ditemukan KPPU. Dileep hanya menyatakan bahwa perusahaannya telah menyediakan data yang diperlukan pihak berwenang terkait hal ini.
"PT CPS telah memenuhi semua detail kepada pihak otoritas sesuai yang mereka minta," ucap Dileep dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/8/2019) malam.
Sesuai Pasal 29 UU 5/1999, penggabungan atau peleburan badan usaha harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari kepada KPPU. Hal ini berlaku bila aset dan penjualannya masing-masing melebihi nilai Rp2,5 triliun dan Rp5 triliun serta tidak terafiliasi.
Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan privat sekaligus terbuka (TBK). Bedanya badan usaha privat perhitungan 30 hari dilakukan usai mendaftarkan AD/ART perusahaan kepada kemenkumham. Lalu Bagi perusahaan TBK usai memberitahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam temuannya, KPPU mendapati ada 12 perkara termasuk milik PT Citra Prima Sejati. Menurut KPPU selain mengakuisisi PT Buana Minera Harvest, perusahaan itu juga mengakuisisi dua perusahaan lainnya sehingga total transaksi mencapai tiga buah.
"Misal PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati. Tanggal transaksinya 28 November 2013, terlambat lima tahun lima bulan. Ini Holding company-nya PT Bumi Resources," ucap Direktur Penindakan KPPU, Muhammad Hadi Susanto kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPPU pada Senin (12/8/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari