Menuju konten utama

Sidang Kartel Tiket Pesawat di KPPU Dimulai September

KPPU menyebut persidangan sidang kartel tiket pesawat sampai saat ini masih menunggu penyesuaian beban kerja majelis komisioner.

Sidang Kartel Tiket Pesawat di KPPU Dimulai September
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memastikan sidang kasus dugaan pelanggaran kartel tiket pesawat terbang akan dilakukan pada pertengahan September 2019.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, persidangan kartel tiket pesawat saat ini tengah menunggu pemutusan tumpukan perkara yang sedang ditangani KPPU selam 6 bulan ke belakang.

"Kami masih banyak beban perkara yang belum diputus. Perhitungan kami tim akan menyelesaikan sampai akhir Agustus 2019. Di pertengahan September 2019 perkara tiket akan bisa disidangkan," ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di KPPU, Senin (12/8/2019).

Guntur juga mengatakan persidangan kartel tiket pesawat sampai saat ini masih menunggu penyesuaian beban kerja majelis komisioner.

Namun, ia memastikan bahwa berbagai tahapan-tahapan terdahulu sebelum mencapai sidang sudah rampung sehingga perkara tidak akan mundur dari persidangan.

"Tiket semua sudah siap. Dari sisi pemberkasan sudah. Tapi sisi persidangan belum," kata Guntur.

Guntur juga menambahkan kasus kartel tiket pesawat ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang ditangani KPPu di bidang penerbangan. Disamping kartel, ada juga kasus kargo maskapai penerbangan.

Namun, kasus kargo, kata Guntur, menunggu penyelesaian perkara kartel. Bila sudah rampung, ia memastikan perkara kargo akan segera didorong.

Meskipun demikian, untuk masalah kargo, prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Kalau pun penyelidikan rampung masih ada kemungkinan untuk dihentikan kasusnya.

"Kargo masih dalam tahap penyelidikan. Setelah tiket seelsai, kargo mudah-mudahan akan terus didorong. Jika ada bukti cukup maju ke pemberkasan. Jika tidak kami hentikan," kata Guntur.

Baca juga artikel terkait KARTEL TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali