Menuju konten utama

KPPU Pastikan Sidang Kartel Tiket Pesawat Beres Sebelum 2019

KPPU memastikan persidangan dugaan pelanggaran kartel tiket pesawat dapat selesai tahun 2019.

KPPU Pastikan Sidang Kartel Tiket Pesawat Beres Sebelum 2019
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan persidangan dugaan pelanggaran kartel tiket pesawat dapat selesai tahun ini. Guntur mengatakan hal itu dimungkinkan karena setiap perkara memiliki batas masa sidangnya sehingga tidak bisa ditahan berlama-lama jika sudah mulai memasuki tahapan persidangan.

“Target tahun ini selesai. Ini kan sampai ke pembacaan putusan maksimal 1 bulan hari kerja,” ucap Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih saat ditemui di kantornya pada Senin (29/7/2019).

Guntur membenarkan bila saat ini KPPU masih harus menunda persidangan dugaan kartel tiket. Ia mengatakan dalam 1-2 bulan ke depan KPPU masih memiliki beban sidang masa lalu yang harus diselesaikan sehingga perkara kartel tiket pesawat tetap akan diupayakan agar dapat segera disidangkan.

Untuk tahun ini saja, Guntur memperkirakan 2019 akan menjadi masa ketika KPPU harus melayani perkara terbanyak selama organisasi itu berdiri. Untuk kepastian sidang kartel ini pun, ia belum berani mengumumkan kapan pastinya.

Namun, kata Guntur, KPPU memiliki alternatif lain yaitu menggelar sidang di luar siklus normal. Ia mengatakan kasus dugaan kartel tiket masuk agenda prioritas KPPU sehingga penjadwalannya dapat dilakukan secara khusus karena memperoleh prioritas.

“Ini masuk [prioritas]. Soal kartel tiket penjadwalan bisa saja ikuti siklus kami yang normal. Tapi untuk perkara penting kami bisa berikan prioritas penjadwalan di luar normal,” ucap Guntur.

Sebelumnya, KPPU resmi menaikkan status perkara dugaan kartel tiket pesawat ke level persidangan. Hal ini menandakan bahwa tahapan pemberkasan untuk mengecek kecukupan dan keandalan bukti yang dikumpulkan tim investigator sudah rampung.

"Tiket sudah persidangan. Perkara [kartel] tiket sudah masuk persidangan. kalau lalu saya sebut pemberkasan, ini dianggap semua alat bukti valid diterima masuk ke persidangan," ucap Guntur.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri