Kuasa hukum sejumlah perusahaan importir, yang diduga terlibat kartel garam, mengkritik KPPU tergesa-gesa dalam memutuskan kelanjutan proses sidang kasus yang membelit klien mereka.
Tujuh perusahaan importir membantah terlibat dalam kartel garam industri aneka pangan. Bantahan itu disampaikan dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Produsen Sari Roti dihukum membayar denda Rp2,8 miliar karena terlambat melaporkan aksi korporasi perusahaan itu, dalam akuisisi 50,99 persen saham PT Prima top Boga, kepada KPPU.
DPR belum mengelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 18 calon komisioner. Masa jabatan komisioner 2012-2017 sebenarnya sudah berakhir pada 27 Desember 2017.
Apindo mengimbau pada KPPU untuk mematuhi putusan MK terkait dikabulkannya uji materi terhadap UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.