tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pemerintah tak seharusnya melakukan intervensi harga pada polemik mahalnya tiket penerbangan.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan, proses pembentukan harga sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar saja.
Menurutnya, hal ini lebih baik ketimbang pemerintah meminta maskapai menurunkan harga seperti yang tengah dilakukan pemerintah saat ini.
“Kami mendorong pemerintah untuk tidak terlalu mengintervensi harga seperti mengatakan harga harus turun. Idealnya harga mekanisme pasar saja,” ucap Guntur kepada wartawan usai Focus Group Discussion (FGD) terkait kemitraan perkebunan kelapa sawit di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Mengenai mahalnya harga tiket pesawat, Guntur mengatakan KPPU tidak memiliki wewenang dalam hal itu.
Sebaliknya, ia mengatakan KPPU lebih berfokus pada kemungkinan adanya kerja sama antara pelaku usaha di industri penerbangan untuk menentukan harga.
“Kami tidak fokus pada mahalnya tiket, tapi sesuai amanah UU fokusnya dalam kerja sama antara pelaku usaha untuk menentukan besaran harganya,” ucap Guntur.
Selama kurun waktu April 2019, Kementerian Perhubungan memang tercatat mengeluhkan tingginya harga tiket ini. Pada Maret 2019 lalu, Menhub Budi Karyadi pun meminta maskapai berinisiatif menurunkan harga tiketnya sebab jika tidak ia berencana membuat aturan tersendiri untuk memungkinkan hal itu terjadi.
Pada 17 April 2019, ia mengaku telah meminta maskapai menyediakan sebagian kursi pesawat yang digolongkan sebagai subclass sehingga harganya dapat dibanderol cukup murah. Namun, langkah itu belum juga direalisasikan oleh maskapai.
Pada 22 April 2019 lalu, ia mengatakan akan memanggil satu per satu maskapai untuk membicarakan kemungkinan harga tiket dapat cukup ramah bagi masyarakat.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno