Menuju konten utama

KPPU Keluhkan Keterbatasan Wewenang Bikin Penanganan Kasus Lambat

KPPU mengeluhkan keterbatasan wewenang lembaga itu dalam pengumpulan bukti kasus persaingan usaha. Keterbatasan wewenang itu membuat penanganan sejumlah kasus oleh KPPU lambat. 

KPPU Keluhkan Keterbatasan Wewenang Bikin Penanganan Kasus Lambat
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi berpose usai pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha mengatakan penanganan sejumlah kasus oleh lembaganya selama ini kerap terkendala sehingga prosesnya lambat.

Salah satu kendala itu adalah terbatasnya wewenang KPPU untuk mencari barang bukti. Akibatnya, KPPU bergantung pada sikap kooperatif pelapor dan pelaku usaha dalam mencari bukti.

“Kami enggak bisa masuk ruangan, enggak bisa menyita bukti. Kami tergantung pelaku usaha dan pelapor yang mau memberikan informasi. Beda sama lembaga serupa di luar negeri. Itu kenapa kami lambat. Kewenangan kami terbatas, beda sama KPK dan polisi,” ucap Kurnia kepada wartawan usai Halal Bin Halal di Kantor KPPU, Jakarta pada Senin (10/6/2019).

Kurnia mengatakan keterbatasan wewenang dalam pengumpulan bukti membuat lembaganya tidak bisa berbuat banyak. Padahal, untuk memutuskan perkara persaingan usaha, KPPU membutuhkan bukti yang kuat.

Keterbatasan wewenang KPPU itu, kata dia, menghambat penanganan sejumlah kasus seperti tiket pesawat, dugaan kartel bisnis penerbangan dan kartel impor bawang.

Kurnia menambahkan satu-satunya harapan KPPU bergantung pada revisi UU yang mengatur tentang persaingan usaha.

Revisi UU itu, kata Kurnia, akan memperkuat kewenangan KPPU terutama dalam memperoleh bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus persaingan usaha. Misalnya, akan ada ketentuan pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja KPPU dalam pengumpulan bukti.

“Nanti kami diperkuat lewat revisi UU yang mengatur KPPU. Kalau ada yang menghambat kami, bisa dipidana. Misal, enggak mau kasih bukti atau upaya menghambat lainnya. Kalau sekarang pelapor dan perusahaan enggak kasih bukti, kami bisa apa,” ucap Kurnia.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom