Menuju konten utama

Polisi Tidak Berwenang Mengambil Formulir C1 Penghitungan Suara

Salinan formulir c1 hanya boleh diberikan kepada saksi dan pengawas yang ada di TPS.

Polisi Tidak Berwenang Mengambil Formulir C1 Penghitungan Suara
Petugas menyusun sampul model C1 di gudang penyimpanan logistik Pemilu di Cipadung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Catatan hasil penghitungan suara di TPS atau yang dikenal dengan nama formulir C1 ramai dibicarakan setelah hari pemungutan, 17 April lalu. Salah satunya adalah informasi bahwa polisi juga turut serta memegangnya.

Informasi ini awalnya berasal dari pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019) lalu. Gatot bicara soal apa saja kerja polisi pada hari pemilihan.

"Kami ini kan petugas pengamanan. Harus membuat laporan pelaksanaan tugas. Apa yang terjadi di situ, kami akan laporkan semuanya. Kemudian siapa petugas-petugas di situ, kemudian hasilnya juga. Begitu," katanya.

Oleh beberapa media pernyataan ini diartikan kalau polisi juga memegang salinan formulir C1, meski tak ada kutipan langsung yang menyatakan demikian.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kami konfirmasi soal ini. Ia mengatakan "belum dapat info tentang itu".

Terlepas dari mana yang benar, sebetulnya bolehkan polisi memegang formulir C1?

Tidak Boleh

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 pasal 61 ayat 5, disebutkan dengan jelas bahwa salinan formulir C1 hanya boleh diberikan kepada saksi dan pengawas yang ada di TPS. Di luar itu, tak ada yang boleh.

Bunyi pasalnya sebagai berikut: "KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada Saksi dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara."

Siapa pihak yang boleh memegang formulir C1 dipertegas dalam pasal 64 peraturan yang sama. Di sana disebut kalau KPPS dilarang memberikan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada siapa pun dan/atau pihak mana pun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan selain petugas KPPS, saksi peserta pemilu, dan pengawas TPS, salinan formulir C1 tidak dapat diberikan kepada pihak lain, termasuk polisi dan TNI.

"[Polisi] enggak boleh pegang salinan C1. Yang pegang C1 kan KPPS dan wajib diberikan ke saksi dan pengawas," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Pihak lain seperti polisi, TNI, maupun masyarakat hanya boleh mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang ada di formulir C1.

Bagja mengatakan ini diizinkan karena proses pungut-hitung suara di TPS dan rekapitulasi berjenjang pada dasarnya dilakukan secara terbuka. Itu pula alasan kenapa KPU membuka data C1 di situs mereka.

Biasanya, hasil dokumentasi ini akan disandingkan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU RI.

"Maksudnya itu, masyarakat bisa mengawal, masyarakat bisa tahu. Sekarang kawal-kawal pemilu, itu kan memotret, enggak ada masalah kok. Nanti disandingkan, siapa tahu ada permasalahan di KPU," jelas Bagja.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pada dasarnya kepolisian berhak mendokumentasikan formulir C1. Aturan pendokumentasian formulir C1 ini, kata Pramono, ada di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Formulir C1 ini, kata Pramono tak boleh dimiliki oleh kepolisian dan pihak lainnya selain petugas KPPS, pengawas, dan saksi yang ada di TPS.

"C1 plano boleh difoto oleh siapa pun. PKPU membolehkan. Itu bagian dari cara KPU agar masyarakat ikut mendokumentasikan dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS," jelas Pramono.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bukan kali ini saja pihak keamanan ditugaskan mengumpulkan informasi soal hasil pemilu yang ada di setiap TPS seluruh Indonesia.

Meski begitu, kata Titi, yang dikumpulkan polisi bukanlah formulir C1 maupun salinannya, melainkan mencatat hasilnya saja.

"Kalau sekadar mengumpulkan hasil TPS melalui petugas-petugas mereka yang sedang bekerja saya kira tidak ada masalah, toh juga masyarakat juga boleh mengakses informasi dan data yang ada di sana. Namun kalau mengumpulkan C1 asli maka itu tidak diperkenankan," kata Titi kepada reporter Tirto.

Kata Titi, polisi bukan salah satu pihak yang diperbolehkan memegang formulir C1 maupun salinannya.

"Kalau ada polisi yang mengambil atau menguasai dokumen C1 maka jelas merupakan pelanggaran atas regulasi pemilu," pungkas Titi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino