Menuju konten utama

KPPU Temukan Indikasi Pelanggaran Dalam Duopoli Pasar Penerbangan

KPPU mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan pelanggaran dalam praktek duopoli industri penerbangan.

KPPU Temukan Indikasi Pelanggaran Dalam Duopoli Pasar Penerbangan
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa struktur pasar penerbangan Indonesia berbentuk duopoli atau hanya dikuasai oleh dua pemain besar.

Bersamaan dengan itu KPPU juga mengendus adanya indikasi pelanggaran UU tentang persaingan usaha dalam pemain yang ada di struktur duopoli itu.

Ketua komisioner KPPU, Kurnia Toha menjelaskan bahwa lembaganya telah menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran persaingan usaha. Hanya saja, indikasi itu belum dapat dijadikan perkara lantaran kekurangan alat bukti.

“Iya indikasi [duopoli] pasti ada. Kalau tidak ya enggak sampai penyelidikan. Kami kan sudah sampai penyelidikan berarti sudah ada indikasi ini. Cuma untuk sampai jadi perkara, minimal harus ada dua bukti yang kuat. itu sedang dicari,” ucap Kurnia kepada wartawan usai acara Halalbihalal di kantor KPPU pada Senin (10/6/2019).

Kurnia menjelaskan struktur pasar berupa duopoli saja sebenarnya tak melanggar hukum. Struktur itu dapat menjadi masalah jika akhirnya menelurkan dugaan pelanggaran.

Misalnya kerja sama pengaturan harga tiket pesawat antar maskapai atau penetapan harga yang menghasilkan keuntungan luar biasa (excessive) bagi maskapai tertentu.

“Duopoli memang terjadi tapi tidak melanggar hukum. Dia tidak melanggar hukum karena itu kondisi industrinya,” ucap Kurnia.

Karena itu, Kurnia menegaskan bahwa saat ini KPPU masih berupaya mencari alat bukti untuk membuktikan dugaan-dugaan itu. Pasalnya struktur pasar duopoli itu sudah menimbulkan dampak seperti harga tiket yang dinilai mahal oleh masyarakat.

“Iya dampaknya harga sudah tinggi. Harga mahal cuma kami masih harus cari bukti. Itu yang lagi dicari masalahnya. Kami harus tahu dari ahli, Kemenhub, dan maskapai untuk tahu cost sebenarnya. Maskapai kan merasa untung dia biasa saja. Kami kaji mana yang benar,” ucap Kurnia.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi