Menuju konten utama
Kasus Rangkap Jabatan Garuda

Rini Soemarno Ditunda Diperiksa, KPPU Tunggu Jadwal Menteri BUMN

Pemeriksaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan direktur Garuda batal dilaksanakan.

Rini Soemarno Ditunda Diperiksa, KPPU Tunggu Jadwal Menteri BUMN
Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri rapat terbatas terkait penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A.

tirto.id - Pemeriksaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan direktur Garuda Indonesia batal dilaksanakan. Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan informasi itu ia peroleh dari Kementerian BUMN.

Intinya, Rini meminta agar pemeriksaan yang sedianya akan ia hadiri pada Kamis (18/7/2019) ini diundur dan diatur ulang jadwalnya. Namun, soal kapan pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan, Afif menjelaskan bahwa ia belum dapat memberitahukannya.

“Bu Rini menghubungi KPPU. Beliau minta reschedule. Tapi kapannya belum ada pemberitahuan. Saya enggak berani jawab,” ucap Afif dalam keterangan yang diperoleh reporter Tirto pada Kamis (18/7/2019).

Afif mengatakan soal penjadwalan berikutnya, KPPU menunggu tanggal yang disanggupi Kementerian BUMN. Dengan demikian, Rini yang dipanggil KPPU diharapkan dapat memenuhi panggilan.

“Tunggu permintaan dari yang dipanggil. Kadang-kadang minta kapan dan bisa kapan,” ucap Afif.

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran mundurnya pemanggilan ini akan membuat kerja KPPU molor, Afif memastikan bahwa hal itu tak akan terjadi. Ia menjelaskan bahwa saat ini pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan direktur Garuda Indonesia di maskapai Sriwijaya sudah mulai menemukan titik terang.

“Gak ini saya kira tinggal konfirmasi dari Menteri saja. Sebenarnya sudah cukup. Istilahnya sudah mulai terang. Ini yang rangkap jabatan,” ucap Afif.

Sebelumnya, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pemanggilan itu menyusul adanya keterangan bahwa rangkap jabatan terjadi atas perintah Rini. Ia tidak berstatus sebagai terlapor, tetapi untuk saat ini menteri Rini itu akan hadir sebagai saksi.

“Kami sudah kirim suratnya. 18 juli 2019 itu undangan kita pemanggilan Menteri BUMN,” ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri