Menuju konten utama

Respons Grab Soal Dugaan Diskriminasi Pada Mitranya

Terkait dugaan diskriminasi usaha di Medan yang dilakukan oleh KPPU dan melibatkan Grab, pihaknya akan tetap menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan.

Respons Grab Soal Dugaan Diskriminasi Pada Mitranya
Logo Grab. FOTO/Grab.com

tirto.id - Grab mengatakan tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di bawah PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) maupun badan hukum lainnya.

Hal itu dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis sebagai respons atas dugaan praktik bisnis tak sehat atau diskriminasi yang dilakukan Grab Indonesia dan mitranya TPI terhadap mitra (driver) mandiri.

"Sejak didirikan, Grab hadir dengan semangat mensejahterakan masyarakat lewat pemberian kesempatan mendapatkan penghasilan yang adil dan setara untuk semua mitra. Kami selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab," ujar Anreianno.

Anreianno juga mengatakan bahwa Grab selalu mengedepankan kesejahteraan pengemudi dan memacu mereka bekerja dengan baik.

"Untuk itu kami juga memiliki sejumlah program, seperti melalui sistem rating bagi mitra pengemudi dari pelanggan untuk menilai kualitas layanan seperti kebersihan, kesopanan, kecakapan mengemudi dan standar pelayanan lainnya," kata Anreianno.

Sehingga menurut Anreianno dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami.

Namun, menurut Anreianno Grab juga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di Medan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melibatkan Grab, kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Anreianno.

Sebelumnya, Komisioner KPPU, Guntur Saragih, menjelaskan, kasus Grab dan TPI bermula dari dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

"TPI itu yang menaungi beberapa driver. Di Grab driver-nya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat," katanya di DPR kemarin (17/7/2019).

Menurut Guntur, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

Sehingga, Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.

"Menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," ucapnya.

Dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut bermula ketika ratusan pengemudi Grab Car melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada awal Februari 2019 lalu.

Ratusan pengemudi Grab tersebut menuntut agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menutup operasional TPI.

Baca juga artikel terkait GRAB atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri