Sidang kasus SKL BLBI hari ini menghadirkan dua saksi dari pihak JPU KPK yakni mantan wapres Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis.
"JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu: Dorodjatun Kuntjoro-Djakti."
"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut, daripada nanti harus datang dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Selain Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie, KPK juga akan menghadirkan Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary Sutasidang dalam sidang lanjutan, pada Kamis (5/7/2018).
Jaksa KPK menilai materi eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah masuk pokok perkara dan merupakan pengulangan dalil terdakwa korupsi BLBI itu di sidang praperadilan.