Menuju konten utama

Sidang BLBI, KPK Akan Hadirkan 10 Saksi, Mayoritas dari Petambak

"Ada persoalan serius di balik penerbitan SKL terhadap Samsul nursalim pada saat itu," kata Febri.

Sidang BLBI, KPK Akan Hadirkan 10 Saksi, Mayoritas dari Petambak
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, Kamis (26/7/2018).

"Besok direncanakan KPK akan menghadirkan 10 orang saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Kesepuluh saksi yang rencana dihadirkan adalah adalah Edifice Sinaga. Kemudian Mereka menghadirkan Arif Agus dari BPK. Selain itu, mereka juga mengundang petambak yakni Imam Munawir, Lasim, Towilun, Tugiyo, dan Yusuf. Mereka juga menghadirkan saksi bernama Ester Agung Setiawati dan Soepomo.

"Mereka adalah petambak-petambak yang sengaja kami hadirkan untuk membuktikan bagaimana sebenarnya status kewajiban petambak saat itu. Karena salah satu poin yang diduga menyebabkan kerugian negara 4,58 triliun adalah piutang bertambah pada saat itu macet," kata Febri.

Febri menerangkan, kemacetan piutang membuat memunculkan misrepresentasi yang diduga dilakukan oleh obligor. Akan tetapi, surat keterangan lunas tetap dipaksakan untuk dikeluarkan oleh Syafruddin.

Jaksa akan berusaha membuktikan dalil kemacetan piutang memunculkan misrepresentasi dan mengakibatkan kerugian negara.

"Itu yang akan dibuktikan besok dan sejauh ini kami menduga semakin kuat bukti-bukti yang menjelaskan bahwa ada persoalan serius di balik penerbitan SKL terhadap Samsul nursalim pada saat itu," kata Febri.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak. Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.

Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah. Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yulaika Ramadhani