Menuju konten utama

Tersangka Kasus BLBI Syafruddin Nilai Dirinya Tak Bersalah

Syafruddin mengklaim hanya menjalankan perintah dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Tersangka Kasus BLBI Syafruddin Nilai Dirinya Tak Bersalah
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung angkat bicara mengenai kasus yang menimpa dirinya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengklaim, dirinya tidak bersalah dalam memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu obligator BLBI, yakni Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim.

Terkait dengan penerbitan SKL itu, Syafruddin mengklaim hanya menjalankan perintah dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Surat keterangan lunas itu sudah dibuat oleh BPPN tahun 99 tahun 2004 itu saya diperintahkan oleh KKSK untuk mengeluarkan sudah selesainya itu karna memang sudah diperiksa lagi di cek ulang lagi tahun 2002 sampai 2004 oleh KKSK," kata Syafruddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Syafruddin mengaku, penerbitan SKL itu berkaitan dengan utang petani tambak Dipasena. Sebagaimana diketahui, tambak udang itu dikelola oleh PT Dipasena Citra Darmaja milik Sjamsul Nursalim.

Syafruddin pun mengaku tidak mempunyai motif korupsi dalam menerbitkan SKL tersebut. "Saya menerbitkan itu atas perintah KKSK jadi tidak ada satu pun yang saya lakukan itu berdasarkan keinginan saya. Semua berdasarkan keputusan KKSK Insya Allah kita akan mendapatkan keadilan dalam proses pengadilan itu," kata Syafruddin.

Tim penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, KPK salah sasaran jika menuntut Syafruddin Tumenggung dalam perkara BLBI ini. Pasalnya, menurut Yusril, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah melaksanakan kewajibannya.

"Kalau Pak Sjamsul Nursalim itu sebagai stakeholder Bank BDNI itu sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi sangkutan dan kemudian itu sudah dikeluarkan tahun 99 dan berarti sudah lunas," kata Yusril di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Yusril melanjutkan, seharusnya Sjamsul Nursalim tidak menjadi penjamin untuk melunasi utang petani tambak yang tertunggak, tetapi dilunasi oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Pasalnya, pada tahun 2004, BPPN yang dipimpin Syafruddin dibubarkan dan kewajiban tugas itu diserahkan kepada Menteri Keuangan.

"Mungkin KPK salah memahami persoalan ini. Nanti itu yang akan kami kemukakan di persidangan dengan menunjukkan fakta-fakta dan kemudian juga akan memanggil para ahli yang sehingga kasus ini terungkap dengan jelas, dengan benar dan tidak terjadi persepsi apalagi kesalah pahaman sehingga Pak Syafruddin ini dituntut ke pengadilan," kata Yusril.

Namun, Yusril enggan menyebut nama Menteri Keuangan yang berhubungan dengan perkara BDNI itu. Ia hanya menjelaskan, usai BPPN dibubarkan pada tahun 2004, kewenangan lembaga itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

"BPPNnya bubar. Sampai di situ enggak ada kerugian apa-apa. Tahun 2007 hak tagih itu dijual oleh Menkeu dan PT PPA. Dijual PT PPA, tentu dengan persetujuan Menkeu ya kan? Dijual dengan harga 220 miliar. Jadi terjadi kerugian negara 4,8 triliun dikurangi 220 miliar," kata Yusril

"Kenapa Pak Syafruddin ini yang diadili? Kan PPA dan Menkeu tahun 2007 itu yang harusnya diadili," lanjut Yusril.

"Kami tidak menyalahkan siapa pun. Kami menyampaikan fakta bahwa kami menyerahkan kepada Menkeu tahun 2004, dan 2007 dijual oleh Menkeu dan PT PPA. Itu yang harusnya ditelusuri, itu yang harusnya dilakukan suatu tindak lanjutnya," kata Syafruddin.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto