Hasil pemeriksaan KPAI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia adalah ada anak-anak yang diduga kuat mengalami kekerasan oleh polisi saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Melky mengatakan, Kementerian ESDM didesak melakukan koordinasi pencabutan izin tambangan di Wawonii karena Bupati dan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi untuk menolak operasi tersebut.
Sejumlah masyarakat adat asal Sumba Timur, NTT, akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM perusahaan tebu di daerah mereka ke Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI).
KontraS mencatat ada 643 kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada periode Juni 2018-Mei 2019, dengan korban jiwa dari berbagai peristiwa mencapai 651 orang.
Mabes Polri mengklaim jumlah kasus penyalahgunaan diskresi yang berujung pada tindak kekerasan oleh aparat kepolisian hanya di bawah 3 persen dari keseluruhan kegiatan penindakan.
KontraS menemukan 72 kasus penyiksaan terhadap warga sipil di Indonesia sepanjang 2018-2019. Sebanyak 52 kasus di antaranya melibatkan polisi sebagai pelaku.
Kontras bersama LBH Jakarta dan LBH Pers melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap orang yang ditangkap polisi saat aksi 21-22 Mei kepada Komnas HAM.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, TGPF untuk mengusut kerusuhan 21-22 Mei 2019 tidak diperlukan karena kepolisian sudah transparan dalam menjalankan tugasnya.