Dianto, Wakil Ketua Komnas HAM non aktif, menyewa rumah dinas fiktif untuk mencairkan anggaran uang sewa sebesar Rp330 juta atau Rp11 juta per bulan. Ketua Komnas HAM menganggap persoalan selesai setelah Dianto mengembalikan uang negara, sesuai rekomendasi BPK. Bagaimana pidananya?