tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Komnas HAM mendesak kualitas proses rekrutmen anggota baru Komnas HAM Periode 2017-2022 diperbaiki. Koalisi menilai kinerja anggota Komnas HAM 2012-2017 kurang memuaskan sehingga perlu dibenahi oleh para anggota baru di periode selanjutnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati, yang tergabung di koalisi itu, menyatakan merosotnya kualitas kinerja Komnas HAM periode 2012-2017 berdampak buruk terhadap kepercayaan publik ke lembaga ini.
"Kehawatiran kami kalau ini diteruskan maka masyarakat akan merasa tidak memerlukan Komnas HAM, padahal menurut kami justru hal itu yang diharapkan para pelanggar HAM,” kata Asfinawati di kantor YLBHI Jakarta pada Minggu (14/5/2017).
Asfinawati menilai kinerja anggota-anggota Komnas HAM sangat menentukan kualitas lembaga ini sehingga proses rekrutmen harus betul-betul di awasi.
“Pelanggaran HAM kini juga lebih rumit sebab menggunakan tangan-tangan masyarakat, seolah-olah konflik horizontal, tapi ternyata bukan," kata dia mencontohkan salah satu tantangan Komnas HAM di masa mendatang.
Menurut dia, proses rekrutmen anggota Komnas HAM perlu memperhatikan rekam jejak calon, pemahaman calon anggota pada isu HAM dan kualitas strategi mereka dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Asfinawati mencontohkan kinerja buruk para anggota Komnas HAM periode terakhir yang tak boleh diulang lagi ialah mandegnya penyelidikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi pada masa awal reformasi.
Apalagi, dia mencatat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan opini terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Komnas HAM tahun 2015 dan menemukan 8 kejanggalan.
Di tempat yang sama, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Khalisa Khalid menambahkan rotasi wakil-wakil Ketua di Komnas HAM selama ini dilakukan setiap tahun perlu ditiadakan karena selama ini menyebabkan kinerja lembaga ini merosot dan sibuk dengan polemik internal.
Aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Sekar Banjaran mengimbuhkan contoh kinerja Komnas HAM periode terakhir yang juga kurang memuaskan, yakni terkait dengan pemberian keterangan status korban.
Padahal, menurut dia, surat keterangan status korban dari Komnas HAM merupakan syarat bagi korban dalam pengajuan permohonan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Status ini dapat dikeluarkan setelah selesainya penyelidikan Komnas HAM terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam suatu kasus.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom