Menuju konten utama

Dugaan Korupsi Komnas HAM Tuai Mosi Tidak Percaya

Dugaan korupsi menghampiri Komnas HAM menyusul dikeluarkannya status disclaimer BPK atas laporan keuangan lembaga HAM itu. Mosi tidak percaya ditujukan pada Komnas HAM bila lembaga itu tidak menindaklanjuti perkara tersebut.

Dugaan Korupsi Komnas HAM Tuai Mosi Tidak Percaya
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komnas HAM kini tengah diragukan kredibilitasnya sebagai lembaga negara independen yang kuat dan mandiri. Persoalan ini disebabkan munculnya status disclaimer (tidak memberikan pendapat) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan keuangan dan administrasi Komnas HAM. Akibatnya, keresahan dan mosi tidak percaya mencuat dari internal pegawai Komnas HAM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Komnas HAM.

“Mosi itu meminta petinggi Komnas HAM untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti status disclaimer dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” demikian pernyataan yang dirilis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Situasi yang tengah dihadapi Komnas HAM ini semakin diperburuk dengan terkuaknya dugaan korupsi sewa rumah dinas fiktif yang melibatkan salah satu Komisioner Komnas HAM, Sdr. Dianto Bachriadi. Dugaan korupsi ini kian terbukti ketika status Dianto resmi dinonaktifkan pada saat rapat paripurna Komnas HAM bulan September 2016.

Karena itu, Gerakan Peduli Komnas HAM pun menuntut agar Pimpinan Komnas HAM harus mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mereka meminta Pimpinan Komnas HAM harus menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM dengan mendorong ke ranah proses hukum penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam prosesnya, Komnas HAM harus bersikap terbuka dan menjaga integritas dengan tidak menutup-tutupi dugaan korupsi ini,” demikian bunya tuntutan tersebut.

Langkah dan kebijakan itu diperlukan mengembalikan kembali peran Komnas HAM sebagai institusi nasional hak asasi manusia yang bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia. Selain itu, Indonesia juga membutuhkan institusi-institusi yang kuat dan mandiri untuk mendorong dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.

“Apabila Komnas HAM tidak melakukan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi, maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Komnas HAM,” demikian tegasnya.

Langkah serupa juga telah diambil sebelumnya oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendesak Dewan Kehormatan Komnas HAM untuk segera menelusuri, memanggil dan menindak anggota Komnas HAM yang berdasarkan penelusuran BPK diduga telah melakukan tindakan penyelewengan keuangan.

“Kami juga mendesak Dewan Kehormatan Komnas HAM segera meneruskan temuan BPK tersebut dengan pelaporan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut,” demikian Koordinator KontraS, Haris Azhar di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Dalam pernyataan itu, KontraS juga mendesak sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat terhadap setiap anggota Komnas HAM yang terbukti melakukan praktik-praktik kecurangan maupun penyelewengan keuangan milik negara.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari