DJP Kementerian Keuangan menilai jika seluruh aplikasi diblokir berpotensi terjadi penurunan PPN dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Anggaran Kominfo dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ditambah dalam rangka pembangunan infrastruktur digital memperluas jaringan internet di tanah air.
Kominfo mengimbau agar pelaku transaksi NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar pelindungan data pribadi, hingga hak kekayaan intelektual.