tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengumumkan jadwal ulang Analog Switch-Off (ASO) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menjadi 2 November dari semula 5 Oktober.
"Maka ASO Jabodetabek ditunda dan akan dilaksanakan serentak pada 2 November jam 24.00," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/10/2022), seperti dilansir Antara.
Tenggat waktu 2 November sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ismail, pergeseran jadwal ASO untuk wilayah Jabodetabek atas permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) agar jadwal 5 Oktober diundur dan dilaksanakan serentak pada 2 November seperti wilayah siaran lainnya di Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar pada jumpa pers yang sama mengatakan alasan mereka meminta pemerintah melakukan jadwal ulang ASO Jabodetabek adalah berdasarkan kesiapan masyarakat di lapangan.
ATVSI mengutip data terbaru Nielsen mengatakan bahwa dari populasi pemirsa televisi Jabodetabek, baru 40 persen yang siap beralih ke siaran televisi terestrial digital.
Jumlah masyarakat yang belum siap beralih ke digital masih tinggi untuk wilayah Jabodetabek.
Migrasi siaran televisi terestrial analog dilakukan di 112 wilayah siaran, meliputi 341 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, wilayah siaran yang sudah melakukan ASO berjumlah 18, antara lain adalah Riau 4, Nusa Tenggara Timur 3, Nusa Tenggara Timur 4, Papua Barat 1, Kalimantan Selatan 2, Kalimantan Selatan 4, Kalimantan Utara 3, Bangka Belitung 2, Bangka Belitung 4, Kailmantan Barat 6, Maluku 6 dan Maluku Utara 3.
ASO di 94 wilayah layanan terus dilakukan. Sementara itu, infrastruktur multipleksing siaran digital sudah tersebar di 90 wilayah siaran. Masyarakat yang berada di lokasi tersebut bisa beralih ke siaran televisi digital.
Untuk 22 wilayah siaran yang belum mendapatkan siaran digital, TVRI sedang membangun infrastruktur multipleksing.
Editor: Restu Diantina Putri