KontraS menemukan 72 kasus penyiksaan terhadap warga sipil di Indonesia sepanjang 2018-2019. Sebanyak 52 kasus di antaranya melibatkan polisi sebagai pelaku.
Hasil investigasi Amnesty International Indonesia menyimpulkan aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.
Asfinawati menyesalkan Polri sudah mengklaim tidak ada penggunaan peluru tajam oleh aparat di saat tim investigasi kepolisian belum selesai mengusut penyebab kematian korban aksi 21-22 Mei.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengusutan terhadap dalang kerusuhan dalam aksi massa pada 21-22 Mei 2019. Koalisi juga meminta kinerja Polri dalam pengamanan aksi itu dievaluasi.
Amnesty International Indonesia menyatakan anggota Polri seharusnya mengisi formulir penggunaan kekuatan untuk melaporkan tindakan mereka saat menindak massa pada aksi 21-22 Mei 2019.
“Kejaksaan Agung RI telah menerima 2 berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks),” kata Mukri.