Kepala daerah yang ditegur berasal dari Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, Prabumulih, Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.
PPATK temukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah dengan modus baru: menempatkan uang di rekening kasino luar negeri dalam bentuk valuta asing.